Liberalisasi Pendidikan Penghancur Penerus Bangsa

 

Liberalisasi pendidikan tinggi bermula dari WTO yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari 11 sektor jasa yang bisa diperdagangkan. Dengan adanya ratifikasi WTO melalui UU No 7/1994 berarti Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban untuk menaati segala aturan main yang ada di dalamnya. Organisasi WTO dalam mengatur sistem perdagangan internasional membedakannya dalam dua kategori, yaitu kategori perdagangan barang (pertama kali) yag diatur di dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan perdagangan jasa yang diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services). Inisiatif GATS ini banyak berawal dari negara-negara maju yang telah merasakan keuntungan begitu besar dari penyediaan jasa selama 20 tahun terakhir. Liberalisasi memungkinkan institusi pendidikan asing maupun tenaga pengajarnya untuk mengelola jasa pendidikan di Indonesia dan menyediakannya bagi seluruh warga negara Indonesia. Begitu pula sebaliknya, institusi pendidikan di Indonesia pun diberikan fasilitas serupa atas basis most favored nation (MFN). Baca selebihnya »

Pendidikan di Indonesia

Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).

Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.