Liberalisasi Pendidikan Penghancur Penerus Bangsa

 

Liberalisasi pendidikan tinggi bermula dari WTO yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari 11 sektor jasa yang bisa diperdagangkan. Dengan adanya ratifikasi WTO melalui UU No 7/1994 berarti Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban untuk menaati segala aturan main yang ada di dalamnya. Organisasi WTO dalam mengatur sistem perdagangan internasional membedakannya dalam dua kategori, yaitu kategori perdagangan barang (pertama kali) yag diatur di dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan perdagangan jasa yang diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services). Inisiatif GATS ini banyak berawal dari negara-negara maju yang telah merasakan keuntungan begitu besar dari penyediaan jasa selama 20 tahun terakhir. Liberalisasi memungkinkan institusi pendidikan asing maupun tenaga pengajarnya untuk mengelola jasa pendidikan di Indonesia dan menyediakannya bagi seluruh warga negara Indonesia. Begitu pula sebaliknya, institusi pendidikan di Indonesia pun diberikan fasilitas serupa atas basis most favored nation (MFN).

Pendidikan tinggi merupakan lembaga pendidikan pertama yang diliberalkan karena pada level ini resistensi paling minimal dan paling siap dikomersialisasikan. Justifikasi yang sering dipakai adalah pendidikan tinggi lebih banyak memberikan benefit pada individu bersangkutan daripada kepada publik, sehingga subsidi negara dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Akan tetapi, privatisasi pada level pendidikan tinggi membawa konsekuensi kemerosotan program-program studi yang tidak menjual. Belum lagi krisis yang bakal terjadi ketika biaya pendidikan untuk profesi yang berorientasi pelayanan publik, seperti kedokteran, menjadi sangat mahal. Liberalisasi pada level pendidikan tinggi juga memicu komersialisasi pendidikan pada level yang lebih rendah. Otonomi perguruan tinggi negeri yang sempit diartikan kemandirian untuk mencari sumber-sumber pembiayaannya dari masyarakat, memprovokasi perlombaan peningkatan biaya pendidikan. Itu terjadi bukan saja pada level pendidikan tinggi, tetapi juga pada level yang lebih rendah, termasuk pada level pendidikan dasar dan prasekolah.

Pasar bebas pendidikan bisa dikatakan telah menjadikan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya dalam posisi dilematis. Artinya, liberalisasi pendidikan ini secara tidak langsung menghadirkan dua kemungkinan yang saling kontradiktif, persaingan antarperguruan tinggi yang kompetitif di satu sisi dan komersialisasi pendidikan di sisi yang lain. Era otonomi kampus, pada dasarnya adalah upaya pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada kampus untuk menentukan nasibnya sendiri. Langkah ini jika dilihat dari perspektif liberalisme, merupakan filosofi dasar yang menggerakkan subjek dan objek pendidikan untuk bergerak menentukan masa depan kampusnya. Sesuai dengan rukun liberalisme yang menghendaki adanya kompetisi pasar yang terbuka, maka liberalisasi pendidikan pun dibangun di atas sendi-sendi tersebut. Dengan demikian, masing-masing perguruan tinggi akan berusaha untuk meningkatkan nilai jual agar kampusnya bisa lebih marketable. Persaingan ini tentu saja akan bermakna jika dilandasi atas semangat untuk memajukan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pendidikan kita. Tetapi, efek yang berbeda juga bisa timbul akibat liberalisasi pendidikan ini. Seperti halnya dalam bidang ekonomi, dalam pendidikan pun yang kuatlah yang akan bertahan. Ini artinya bahwa hanya perguruan tinggi yang besar dengan dukungan fasilitas lengkaplah yang akan bertahan dan bakal diminati para calon mahasiswa. Padahal, pemenuhan fasilitas tentu akan terlaksana manakala ada sokongan dana yang kuat untuk menjamin tersedianya fasilitas tersebut. Di sinilah side effect dari liberalisasi pendidikan itu. Karena pada akhirnya, liberalisasi akan mengarah pada komersialisasi. Ujung-ujungnya biaya pendidikan termasuk perguruan tinggi negeri dan Badan Hukum Milik Negara(BHMN) akan semakin melangit.

Liberalisasi pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan pelecehan martabat bangsa. Pemerintah memiliki amanat yang harus dijalankan dalam bidang pendidikan ini yang termaktub pada pasal 31 UUD 1945, Tap MPR, dan UU Sisdiknas. Jika pemerintah melihat pendidikan sebagai barang komersial, artinya pemerintah menyimpang dari konstitusi, karena tugas penyelenggara negara adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat Indonesia. Jika pemerintah mengatakan bahwa dunia sudah menjadi liberal dan global, bukan artinya kita harus ikut menjadi liberal dan global juga. Liberal biasa diterjemahkan sebagai kekuatan modal finansial dan menggeser barang-barang publik menjadi barang-barang komersial. Sedangkan kata global biasa diterjemahkan, menjunjung tinggi asas individual. Padahal dalam UUD 1945 tersirat makna bahwa negara dan bangsa Indonesia tidak berpihak kepada kekuatan individu. Justru sebaliknya berpihak kepada kekuatan nasional dan sosial, dengan menjunjung tinggi hak individu. Artinya, negara harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam proses mencerdaskan bangsa. Ini harus diterjemahkan melalui anggaran yang besar untuk pendidikan. Sepanjang pemerintah berpihak kepada kekuatan-kekuatan neoliberal yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu mendorong mekanisme pasar, mendorong kekuatan individu, dan pasar dianggap sebagai pengambil keputusan paling bijaksana.

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki banyak hutang kepada dunia mengalami krisis dan kerugian yang sangat besar setelah terjadinya perubahan harga minyak dunia dan akhirnya harus mengikuti segala kemauan dari IMF dan Bank Dunia, sang penghutang, untuk melakukan liberalisasi ekonomi termasuk pada akhirnya liberalisasi di bidang pendidikan. Berbagai aturan yang dibuat dalam paket Structural Adjustment Programmes (SAPs) telah meletakkan dasar bagi imperialisme Indonesia termasuk di bidang pendidikan. Pendidikan yang seharusnya dibiayai negara, sedikit-sedikit mulai dikurangi sehingga memaksa institusi-institusi pendidikan mencari biaya tambahan. Biaya tambahan inilah yang dibebankan pada pemakai jasa pendidikan sehingga membuat pendidikan mahal dan banyak pungutan liar di sana sini. Alternatif lainnya sekolah-sekolah ini mencari biaya tambahan dengan membuat badan usaha atau meminta pemodal untuk berinvestasi—yang berarti industrialisasi sekolah. Bahkan pemerintah sendiri, dalam Peraturan Pemerintah No. 153 tentang Otonomi Perguruan Tinggi tahun 2000, telah mengakui posisi kaum pemodal dalam komposisi pengambil kebijakan di sebuah perguruan tinggi.

Otonomi Kampus yang pada tahun 1980-an menjadi tuntutan bersama mahasiswa, dipelintir menjadi swastanisasi kampus. Bank Dunia kemudian menurunkan grant atau hutang lunak kepada kampus-kampus negeri sebagai modal awal untuk persiapan cerai dengan negara. Lalu sekarang ini menjadi fenomena yang lumrah di kampus-kampus negeri terjadi “penjualan” aset-aset kampus kepada pemilik modal yang berminat dengan imbalan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan bentuk-bentuk imbalan lainnya seperti kontrak kerja yang dikenakan pada mahasiswa. Sehingga pemodal mendapatkan tenaga-tenaga buruh secara murah dan cukup terampil sesuai dengan kebutuhan pasar.

Komitmen liberalisasi pasar akan mengikis karakter publik dari pendidikan. Salah satu dalih adalah subsidi dan fasilitas yang diberikan pemerintah, merupakan distorsi terhadap pasar. Sehingga infrastruktur pendidikan publik di Indonesia sebagian besar harus dipangkas, atau setidaknya dimodifikasi. Padahal perbandingan anggaran pendidikan Indonesia dengan anggaran negara maupun pendapatan negara sebenarnya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan perbandingan serupa di negara lain. Dan hematnya, pemangkasan akan memperburuk postur anggaran pendidikan lokal. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan ini alokasi anggaran yang minim di sektor dikti, sektor swasta dan masyarakat diharapkan untuk lebih terlibat dalam pembiayaannya. Secara struktural institusi dikti pun dimodifikasi dengan program otonomisasi yang diluncurkan pada 1999, lewat PP No. 60/1999 dan PP No 61/1999.

Otonomisasi ini mengubah bentuk PTN di Indonesia dari unit layanan di bawah Depdiknas menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Sebagai dampak dari perubahan ini, biaya kuliah di beberapa universitas negeri mulai meningkat pada tahun 1999 sebesar 300 hingga 400 persen. Sejalan dengan hal tersebut, komitmen liberalisasi sektor pendidikan dalam GATS memang berfokus pada pendidikan tinggi (higher education) dan pendidikan untuk orang dewasa (adult education). Pendidikan tinggi Indonesia sendiri kini tidak lagi dikategorikan sebagai layanan publik, tetapi lebih pada sektor semi-profit. Akibatnya pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih kompatibel dengan sistem pasar bebas dan akan dapat terus dituntut pembukaan akses pasarnya dalam GATS.

Beberapa negara cukup berhasil melindungi pendidikan publik mereka karena mereka telah memiliki aturan-aturan proteksionis yang berlaku sebelum komitmen liberalisasi pendidikan dicanangkan. Mereka dapat sedikit demi sedikit menurunkan pajak bagi institusi pendidikan asing, memberikan lebih banyak lisensi, dan mencabut beberapa alat proteksinya untuk kemudian menyebutnya sebagai pelaksanaan dari komitmen kepada access to market. Lain halnya dengan banyak negara berkembang yang sebelumnya tidak memiliki proteksi dan kesiapan lain terhadap institusi pendidikan asing. Mereka harus mulai dengan posisi yang lebih terbuka. Setiap usaha memroteksi, seperti subsidi, kuota lisensi, perlindungan budaya dan adat lokal, pembatasan pada bidang khusus, ataupun pembatasan investasi luar negeri dalam institusi pendidikan mereka, rentan terhadap gugatan yang berdasarkan pada prinsip national treatment maupun technical barriers to trade. Masuknya sektor swasta dalam pengelolaan pendidikan dapat memperluas jaringan penyedia jasa pendidikan. Institusi pendidikan negara maju yang lebih kompatibel (relevan) dengan kebutuhan pasar dan tradisi liberal dapat saja menyapu seluruh segmen terbaik dan yang beruntung secara ekonomi di negara lain, sedangkan bagi institusi pendidikan negara berkembang tekanan dari institusi asing dapat mendesak mereka untuk mengambil segmen yang tersisa di kalangan menengah dan bawah. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi rakyat dalam menghadapi globalisasi. Secara sistematis kita dihadapkan pada suatu proses degenerasi kualitas sumber daya manusia. Untuk itu peraturan tentang sektor pendidikan tinggi dan institusi pendidikan asing perlu diperhatikan lebih cermat lagi dalam pembuatan kebijakan publik khususnya dalam peraturan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia, karena di sektor inilah kesinambungan hasil dan perlindungan atas kelangsungan generasi bangsa akan berlabuh.

               Jacob Nuwa Wea, ketika menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja kabinet Gotong Royong Megawati, pada suatu waktu mengungkapkan bahwa “Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri kita hanya mampu memenuhi 60-70% saja. Sisanya tak dapat diisi tenaga kerja Indonesia karena kualitas yang rendah.” Jacob lebih jauh menuding kualitas pendidikan Indonesia menjadi penyebabnya. Jawaban yang paling mendasar dan konkrit dari permasalahan pendidikan hari ini adalah pemerintah telah mengurangi anggaran untuk pendidikan dan lebih memilih prioritas anggaran untuk sektor lainnya seperti militer dan restrukturisasi perbankan.
               
               Dalam APBN 2006, anggaran pendidikan hanya 9,1% atau sekitar Rp 43,8 triliun. Bandingkan dengan Malaysia yang biasanya mengalokasikan sekitar 20-25% dari total anggaran negaranya. Bayangkan dengan ratio yang seperti itu, Indonesia harus menghidupi 141.345 sekolah dasar, 30.710 sekolah menengah pertama, 15.645 sekolah tingkat menengah atas, dan 1.931 perguruan tinggi negeri dan swasta. Beberapa tahun yang lampau, tak sedikit pelajar asal negeri jiran Malaysia belajar ke Indonesia. Saat itu, Indonesia boleh berbangga diri karena dipandang lebih maju dalam bidang pengajaran. Timbalan Naib Canselor/Pembantu Rektor Universiti Malaya, Prof. Dato’Dr Mohd Razali Agus Mengatakan bahwa tingginya komitmen pemerintah Malaysia untuk pendidikan terlihat dari anggaran yang dialokasikan untuk sektor tersebut. “Begitu tingginya komitmen pemerintah kami untuk bidang pendidikan. Saya rasa masalah yang terpenting adalah adanya political will dari pemerintah untuk meningkatkan pendidikan. Jika itu sudah ada, niscaya kualitas pendidikan akan membaik secara bertahap”. Lalu, dimanakah komitmen pemerintah kita untuk meningkatkan pendidikan? 

Pendidikan merupakan fondasi yang cukup vital bagi sebuah bangsa dalam menapaki tahapan pembangunan. Menciptakan human resources yang andal tentu harus dibarengi dengan kekuatan infrastruktur pendidikan. Karenanya, kebutuhan akan pendidikan lengkap dengan fasilitas penunjangnya merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Hanya saja, keinginan menelurkan anak bangsa dengan tingkat pendidikan yang tinggi, tampaknya menjadi harapan yang utopis. Ini tak lain disebabkan karena sarana dan prasarana penunjang pendidikan, ternyata tidak bisa terpenuhi. Jika mampu dipenuhi pun itu tak lepas dari melangitnya biaya yang harus dibayar, sehingga, tak heran jika pendidikan kita menjadi sangat tertinggal dari negara-negara lain. Bayangkan, bagaimana bisa meningkatkan kualitas anak bangsa jika anggaran untuknya hanya dipatok kurang dari empat persen, meski undang-undang telah menetapkan anggaran pendidikan 20 persen.

Hal ilnilah yang menyebabkan mengapa institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi sangat mahal. Dan cukup masuk akal jika sebagian besar masyarakat kecil menganggap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada saat ini bak truk pengeruk uang dari calon mahasiswa. Kecemasan terhadap liberalisasi pendidikan semestinya tidak hanya kecemasan terhadap tantangan lembaga-lembaga pendidikan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia. Negara harus diingatkan kembali akan tanggung jawabnya dalam pencerdasan bangsa. Pemerintah mesti bertanggung jawab membiayai pendidikan yang bermutu, khususnya pada tingkat pendidikan dasar. Pendidikan murah dan berkualitas merupakan jawaban melawan kolonialisme baru dalam pendidikan dan kebudayaan.

Kebijakan pemerintah untuk melakukan liberalisasi di bidang pendidikan dengan cara desentralisasi dan privatisasi sekolah diyakini akan berpengaruh besar pada menurunnya kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. Persoalan kompleks seputar dunia pendidikan diyakini tidak akan mampu diatasi sepenuhnya oleh masyarakat tanpa campur tangan pemerintah. Kesimpulan demikian merupakan gambaran hasil jajak pendapat Kompas, 29 April 2005, yang secara khusus menyoroti dunia pendidikan di negeri ini. Sejauh ini, kegamangan masyarakat masih tampak dalam memandang kecenderungan berkurangnya peran serta pemerintah dalam pendidikan masyarakat. Menyikapi kebijakan privatisasi dalam dunia pendidikan, hampir seluruh responden berpendapat serupa bahwa tak mungkin berbagai persoalan pendidikan, baik persoalan pembiayaan, kurikulum, hingga kesejahteraan pengajar sepenuhnya dilepaskan dari peranan dan campur tangan pemerintah.

Dalam jajak pendapat ini, misalnya, hampir seluruh responden (92 persen) menyatakan ketidaksetujuan mereka jika pemerintah tidak lagi mengurusi subsidi biaya sekolah. Terlepas dari apakah pembiayaan itu akan diambil alih oleh keuangan pemerintah pusat atau daerah, responden mengkhawatirkan lepasnya peranan pemerintah akan meningkatkan beban pembiayaan yang harus ditanggung untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Sejauh ini, pemerintah masih menanggung sebagian pembiayaan sekolah, terutama di sekolah-sekolah negeri. Tingginya biaya pendidikan dibandingkan dengan kemampuan masyarakat, misalnya, terlihat jelas dari munculnya ratusan ribu anak putus sekolah setiap tahunnya. Tahun 2003/2004, sebanyak 702.066 siswa terpaksa putus sekolah di jenjang SD. Demikian juga tidak kurang dari 271.948 siswa putus sekolah di jenjang SMP.

Kecenderungan berkurangnya peranan pemerintah terhadap berbagai persoalan pendidikan dengan sendirinya berpotensi memperbesar porsi biaya yang harus ditanggung oleh orang tua murid. Ironis memang, mengingat UU dan UUD 1945 sendiri mengamanatkan pendidikan yang gratis khususnya untuk pendidikan dasar di negeri ini.

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.